ECONOMICS

PNS yang Tidak Lakukan Pembaruan Data Masih Digaji? Ini Penjelasan BKN

Suparjo Ramalan 26/05/2021 17:52 WIB

BKN memastikan PNS yang belum melakukan pembaruan data akan tetap menerima gaji, namun hak insentif yang dihentikan.

MNC Media

IDXChannel- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang belum melakukan pembaruan data akan tetap menerima gaji per bulannya. Namun sebagai salah satu sanksi, hak insentif akan dihentikan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, gaji tetap diterima berdasarkan instansi masing-masing pegawai. 

"Gaji itu sesuai instansi masing-masing, ya gaji masih dapat. Asal orangnya itu juga masih ada. Di sini kan hanya berupa data, yang tahu persis mereka bekerja atau tidak, ada orangnya tidak, itu instansi. Ini kembali ke instansi masing-masing," ujar Paryono, Rabu (25/5/2021).

Di sisi sanksi, PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami kemandegan karier. Langkah itu usai ditemukan adanya 97.000 data misterius PNS pada 2014 lalu. 

Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun.

"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," katanya. 

Meski begitu, BKN masih memberikan kesempatan bagi PNS yang belum melakukan pendataan ulang. Namun, kesempatan itu dibarengi dengan sejumlah persyaratan seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif.

Saat ini, BKN tengah menelusuri data fiktif puluhan ribu PNS tersebut. Upaya ini dilakukan agar tidak ada potensi kerugian negara yang ditanggung untuk membayar abdi negara tanpa adanya kinerja.

“Tetapi apakah dari sekian itu ada yang fiktif atau tidak, ya harus ditelusuri lagi. Ada kemungkinan ke sana (fiktif), ada juga tidak. Karena dari 90.000 itu yang menyampaikan atau mengaktifkan kembali datanya itu juga banyak ke BKN,” tutur dia. 

(IND) 

SHARE