IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) jelaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami sanksi, salah satunya adalah kemandekan karier. Langkah itu diambil usai ditemukan adanya 97.000 data misterius PNS pada 2014 lalu.
"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, Rabu (25/5/2021).
Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun.
Meski begitu, BKN masih memberikan kesempatan bagi PNS yang belum melakukan pendataan ulang. Namun, kesempatan itu dibarengi dengan sejumlah persyaratan seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif.
Paryono menjelaskan, salah satu persoalan tidak dilakukannya pembaruan data PNS karena terkendala akses informasi. akses yang tidak merata terutama terjadi terjadi di daerah terpencil.