sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Melakukan Pembaruan Data

Economics editor Suparjo Ramalan
26/05/2021 17:43 WIB
BKN jelaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami sanksi, salah satunya adalah kemandekan karier.
MNC Media
MNC Media

"Pada saat itu banyak alasan, karena akses informasi tidak ada, PNS mungkin di daerah terpencil sehingga tidak mendapatkan akses informasi, ada juga sedang tugas belajar di luar negeri,” kata dia. 

BKN juga mencatat sebab lain, misalnya, kondisi kesehatan pegawai yang memburuk atau sakit dan sebagian lainnya tengah melakukan perjalanan antar daerah. “Itu juga dia tidak melakukan pembaruan data. Jadi macam-macam alasannya mereka tidak mengisi,” tuturnya. 

Di sisi lain, adanya 97.000 data misterius PNS itu merupakan data yang mengikuti 

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (ePUPNS). Itu karena, pada 2014 lalu BKN sempat mengadakan PUPNS, akan tetapi belum secara maksimal.

"Jadi ya BKN itu Tahun 2014 mengadakan PUPNS. Pernah juga Tahun 2002 itu pernah melakukan pendataan PUPNS. Dari hasil pendataan itu diduga ada 97.000 lebih PNS yang tidak melakukan pendataan, ya sehingga orang ini sebenarnya ada atau tidak," kata Paryono.  

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement