Poin-Poin Penting UU P2SK: Larangan Politisi Jadi Bos BI hingga Bank Emas
Ada beberapa poin penting dalam UU P2SK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
IDXChannel - Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR. Ada beberapa poin penting dalam UU P2SK yang dipaparkan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, UU P2SK memuat 27 Bab dan 341 Pasal. Materi aturan tersebut secara umum mencakup dua bagian besar.
Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. "UU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan," katanya, ditulis Jumat (16/12/2022).
"Tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI) dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi," dia menjelaskan.
Selain itu, sambung Sri Mulyani, pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Tetapi juga industri yang relatif baru, seperti fintech, dan aktivitas transaksi aset keuangan digital, seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah," paparnya.
Untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diakui Sri Mulyani, tujuan, tugas, dan wewenang LPS ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh
perusahaan asuransi.
"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik," tuturnya.
Sedangkan materi keduadi UU P2SK, diakui Sri Mulyani, terkait ketentuan yang mengatur masing-masing industri di sektor keuangan, serta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia.
Dalam hal ini, ada 12 pokok-pokok pengaturan yang utama, antara lain:
1. Industri perbankan, guna meningkatkan efisiensi berbagai strategi diperlukan, seperti mekanisme konsolidasi perbankan, pengaturan kewajiban pemisahan
(spin-off) Unit Usaha Syariah pada industri perbankan, asuransi, dan penjaminan dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah, serta percepatan transmisi penurunan suku bunga pinjaman perbankan.
UU P2SK juga menguatkan fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan memperluas bidang usahanya yang dikenal saat ini ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, dan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
2. Untuk reformasi pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, serta aset kripto, UU P2SK di antaranya memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle dalam rangka mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
Juga diatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
3. UU P2SK memperkuat pengawasan terhadap bisnis konglomerasi jasa keuangan yang trennya semakin meningkat dan berpotensi meningkatkan risiko sistemik.
4. UU ini disepakati untuk mengatur agar sektor keuangan juga mampu menyukseskan agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan mempersiapkan berbagai ekosistem untuk pembiayaan hijau, seperti pasar karbon.
5. Untuk industri asuransi, penguatan pelindungan masyarakat dalam beraktivitas di dalam industri ini dilakukan melalui pembentukan program penjaminan polis. UU P2SK memperbaiki pengaturan terkait program pensiun baik yang bersifat wajib maupun sukarela.
6. Untuk koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
7. Terkait penyelenggaraan usaha jasa pinjaman online atau P2P lending, UU P2SK akan memberlakukan pengaturan berbasis prinsip dan aktivitas untuk mengantisipasi munculnya jenis lembaga pembiayaan baru di masa depan.
8. UU P2SK memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM). LKM skala menengah besar akan diawasi OJK, sedangkan LKM skala kecil akan
diawasi oleh Pemda. Juga akses UMKM ke industri perbankan akan terus dikembangkan dengan menjaga prinsip kehati-hatian.
9. Terkait dengan perkembangan terkini di sektor keuangan yang semakin meningkat, UU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen dan atau produk baru di sektor keuangan, termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion. Ini yang disebut-sebut kegiatan usaha bank emas.
10. Perlindungan konsumen akan diperkuat termasuk kerahasiaan data pengguna jasa keuangan melalui UU P2SK.
11. UU P2SK memperkuat pelindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.
UU P2SK akan menyesuaikan pengaturan sanksi sesuai perkembangan, mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya.
12. UU P2SK akan mendorong literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia atau profesi di sektor keuangan.
(FAY)