ECONOMICS

Polda Bali Sita Baju Thirifting dari Malaysia Rp1,1 Miliar

Chusna/Kontributor 20/03/2023 14:37 WIB

Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas (thrifting) yang didatangkan dari Malaysia. Pakaian tersebut bernilai Rp1,1 miliar.

Polda Bali Sita Baju Thirifting dari Malaysia Rp1,1 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas (thrifting) yang didatangkan dari Malaysia. Pakaian yang terdiri dari baju dan celana sebanyak 58.500 buah tersebut bernilai Rp1,1 miliar.

"Satu bal isinya 500 pieces sehingga nilainya sekitar Rp1.170 juta," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, ada dua orang pengepul yang turut diamankan, yaitu inisial J dan B. Keduanya ditangkap di gudang tempat menyimpan pakaian bekas di daerah Tabanan, Kamis (16/3/2023).

Kepada polisi, J mengaku membeli pakaian impor bekas dari pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat. J lalu menjual sebanyak 10 bal kepada B di Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.

Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung. "Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ungkap Putu Jayan.

J dan B dijerat pasal 62 ayat 1pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP. "Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," tutup Kapolda Bali. (RRD)

SHARE