IDXChannel - Pemerintah kembali menegaskan melarang impor baju bekas (thrifting). Hal ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
“Ya kenapa kalau kita bisa membuatnya sendiri, kenapa kita harus mengimpor baju yang bekas,” tegas Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Apalagi, kata Wapres, impor baju bekas atau bisnis thrifting akan membahayakan industri tekstil nasional. “Saya kira responsnya sudah disampaikan oleh Presiden (Jokowi) ya, bahwa impor baju bekas itu membahayakan industri nasional industri tekstil kita,” kata Wapres.
Selain itu, penjualan baju bekas impor ini juga tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI). “Nanti produk-produk dalam negeri itu akan terganggu oleh adanya impor baju bekas,” tegas Wapres.
“Jadi kita sedang menggiatkan bangga dengan produk sendiri ya tekstil kita sudah lama punya, nanti mati itu, industri tekstil kita akan terganggu dan bisa mati,” tambahnya.
Wapres juga meragukan kebersihan baju bekas impor yang berpotensi mengganggu kesehatan ke depannya. “Tentu ada hal-hal lain yang dianggapnya ada hal walaupun mungkin tidak potensial tetapi juga bisa kurang kebersihannya, kesehatannya dan kemudian juga tidak baiklah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan tujuan pemerintah melarang impor baju bekas untuk memajukan industri dalam negeri.
“Saya kira Pak Presiden sudah mengatakan itu ya, saya kira itu lebih baik memajukan industri dalam negeri dan kita menggunakan produk dalam negeri. Kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita. Saya kira itu ya,” pungkas Wapres. (RRD)