IDXChannel - Pengawasan terhadap bisnis jual beli baju bekas atau thrifting belum maksimal, terutama di Kabupaten Garut. Salah satu kendalanya yaitu terbatasnya kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam mendeteksi bisnis tersebut.
Sejauh ini, pengawasan hanya berupa pelaporan ketika menemukan bisnis thrifting. Sementara tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi pada pelaku uasaha.
"(Pengawasan) barang beredar itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya bisa melaporkannya saja," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, Minggu (19/3/2023).
Dalam pelaporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihaknya sangat bergantung dari laporan masyarakat terkait temuan di lapangan. Nia Gania Karyana menjelaskan Disperindag dan ESDM Garut hanya bertugas meneruskan melaporkan temuan ini.
"Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari provinsi. Kami tidak memiliki itu (PPNS), sehingga sulit untuk melakukan penyelidikan menyeluruh," ujarnya.