IDXChannel - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, menanggapi fenomena thrifting atau jual beli pakaian impor bekas. Ia menyebut tingginya minat masyarakat untuk membeli pakaian-pakaian tersebut yaitu karena masyarakat bisa membeli pakaian branded dengan harga terjangkau. Adapun stok yang disediakan sangat banyak.
"Dalam 3 tahun terakhir kalau kita browsing di media sosial misalnya, ada yang sampai live sales dan memang menarik dibanding beli baju baru yang harga nya bisa 4 kali lipat dari bekas. Dari segi kualitas meski tidak semua layak, tapi pintar-pintarnya si konsumen saja untuk menyortir," ungkap Bhima kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Namun, dia menilai larangan pemerintah ini setengah hati, ada regulasi melarang tapi faktanya yang beredar di toko online juga tidak kena sanksi.
"Bukan aksi simbolik dengan menyita atau membakar baju bekas, tapi lebih kepada penegakan di lapangan dan sanksi bagi importir. Selama penegakan setengah hati, pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jual baju bekas impor (thrifting)," tegas Bhima.
Dampak beredarnya produk thrifting ke pelaku usaha dengan orientasi pasar domestik jadi terpukul. bahkan tidak sedikit yang banting setir ikut jualan produk pakaian impor bekas karena marginnya lebih besar, dan hemat biaya tenaga kerja.