"UMKM yang menjual kembali produk barang bekas sebagai reseller pun sebenarnya menjadi kanibal dengan UMKM lain di sektor produksi pakaian jadi. Kerugian penjualan produk thrifting terhadap ekonomi bisa mencapai Rp4,2 miliar setahun, dan dalam rata-rata 10 tahun terakhir bisa mencapai Rp42 miliar,"tambahnya.
Yang menarik, sebut dia, pada tahun 2022 kenaikan impor pakaian bekas naik lebih dari 200%, di saat PHK massal terjadi di industri pakaian jadi.
"Itu sangat ironis," ucap Bhima.
Selain dilakukan pelarangan, pemerintah pusat dan daerah punya tugas meningkatkan kualitas pakaian jadi lokal. pendampingan produksi, pemasaran harus lebih serius.
"Jika pelarangan total, dibarengi dengan peningkatan kualitas produk lokal bukan tidak menutup kemungkinan pelaku usaha pakaian jadi kembali jadi sektor usaha yang dilirik oleh investor," pungkasnya.
(SLF)