IDXChannel - Polri menyatakan akan menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ramadhan.