ECONOMICS

Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji 12 Kg Oplosan di Bogor

Agung Bakti Sarasa 16/06/2021 17:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik oplosan gas elpiji di Kabupaten Bogor. 

MNC Media

IDXChannel- Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik oplosan gas elpiji di Kabupaten Bogor

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, praktik haram tersebut telah berjalan selama setahun terakhir. 

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku berinisial KPH itu, yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg.

"Yang bersangkutan memindahkan atau menyuntikan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg," ujar Andry di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021). 

Andry melanjutkan, praktik oplosan gas elpiji itu dilakukan KPH di kediamannya di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka KPH sendiri memperoleh gas elpiji 3 kg dengan cara membeli di warung-warung sekitaran Jakarta. 

"Tersangka membeli gas 3 kg seharga Rp18.000 sampai dengan Rp19.500, kemudian setelah dilakukan pemindahan ke tabung gas 12 kg, terangka menjual ke rumah tangga hingga restoran seharga Rp115.000 per tabung," terangnya. 

Dalam menjalankan aksinya, KPH menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. 

"Dia menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi yang ditusukkan ke bagian valve-nya tabung gas 12 kg yang kosong. Kemudian, tabung gas 3 kg diposisikan di atasnya dan ditempel es batu, sehingga isi dari tabung gas 3 kg pindah ke tabung 12 kg," paparnya. 

Menurut Andry, praktik oplosan gas elpiji ini dilakukan oleh KPH bersama empat orang karyawannya. Selama setahun menjalankan bisnis tersebut, KPH meraup omzet hingga Rp20 juta per bulan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Numi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," tandasnya.

(IND) 

SHARE