ECONOMICS

Polemik Harga BBM, Pertamina Penuhi Panggilan Pemprov Sumut

Wahyudi Aulia Siregar 05/04/2021 17:53 WIB

Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021 lalu.

Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021 lalu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Manajemen PT Pertamina datang memenuhi panggilan rapat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (5/4/2021). Panggilan ini menjadi sorotan, khususnya pasca polemik yang terjadi akibat kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021 lalu.

Rapat dipimpin langsung General Manager PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Herra Indra. Indra dan rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina di Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut.

Seusai pertemuan, Indra yang ditanya wartawan membantah adanya kisruh antara Pertamina dan Pemprov Sumut menyusul kenaikan harga jual BBM non-subsidi pasca pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “Gak ada sebenarnya, gak ada kisruh. Kami fine-fine aja. Nanti di kantor aja,” kata Indra.

Indra bahkan menyebut, pertemuan dengan Sekda bukan membahas persoalan kenaikan tarif BBM non-subsidi. “Bahas yang lain, masalah proyek,” sebut Herra Indra. 

Sementara, terkait adanya keberatan masyarakat atas pemberlakuan tarif baru oleh Pertamina di tengah pandemi ini, Herra Indra menganggap itu sebagai hal yang lumrah. “Ya wajar aja sih,” tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumatera Utara telah menuai kekisruhan antara Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan kenaikan ini juga mendapat penolakan keras dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang meminta kebijakan kenaikan harga dievaluasi. 

Pertamina awalnya menyebut kenaikkan haega  mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di mana dalam peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5 persen.

Namun, Gubsu Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina itu. Ia pun meminta Pertamina Sumbagut mengevaluasi kenaikan ini. Menurut Edy, tidak ada kaitan kenaikan PBBKB terhadap kenaikan BBM di Sumut. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa hanya melalui pergub.

“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub inikan hanya lingkup dan tidak ada status hukum disitu. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa,” urainya

Adapun jenis BBM non subsidi yang naik di Sumut mulai 1 April adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. (TIA)

SHARE