ECONOMICS

Polisi Buru Aset Terkait DNA Pro di Luar Negeri

Putranegara Batubara/MPI 27/05/2022 17:20 WIB

Bareskrim Polri terus berupaya menemukan aset-aset yang terkait hasil penipuan melalui robot trading DNA Pro yang ada di luar negeri.

Polisi Buru Aset Terkait DNA Pro di Luar Negeri (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri terus berupaya menemukan aset-aset yang terkait hasil penipuan melalui robot trading DNA Pro yang ada di luar negeri.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya masih akan terus melakukan tracing aset terkait kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro. 

Whisnu menyebut, penelusuran aset baik di dalam maupun di luar negeri yang disinyalir terkait perkara itu akan bekerjasama dengan PPATK. 

"Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti disini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Menurut Whisnu, penyidik Bareskrim dan PPATK masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan. Ia memastikan, kedepannya akan masih terus bertambah terkait dengan aset yang disita. 

"Karena teman-teman dari PPATK pun tim dari Eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," ujar Whisnu. 

Sejauh ini, aset yang telah disita diantaranya satu unit Hotel di Jakarta Pusat, 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio, emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi dan dua unit apartemen. 

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro. 

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri. (RAMA)

SHARE