IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan saat ini terdapat 14 tersangka kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
"Benar ada 14 tersangka," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Whisnu, untuk perkembangan terbaru saat ini, pihaknya telah menangkap 11 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara, kata Whisnu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
"Masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu.
Adapun 11 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni,
Tersangka yang diamankan 11 orang, diantaranya :
1. DA sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dalam melakukan TPPU