ECONOMICS

Polisi Sita 8,2 Ton Solar Subsidi dari Aksi Penyelewengan di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar 07/09/2022 08:36 WIB

Dalam sepekan, Polisi telah menyita barang bukti sebanyak 8,2 ton solar bersubsidi yang sedianya akan diselewengkan di lima wilayah di Sumut.

Polisi Sita 8,2 Ton Solar Subsidi dari Aksi Penyelewengan di Sumut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut). Hal itu untuk menindak aksi penyelewengan BBM bersubsidi.

Dalam sepekan, Polisi telah menyita barang bukti sebanyak 8,2 ton solar bersubsidi yang sedianya akan diselewengkan di lima wilayah di Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut lima wilayah tersebut yaitu Kota Medan, Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Dairi dan Kabupaten Labuhanbatu. Lewat penindakan itu, ada 13 orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil ditangkap.

"Jadi selama sepekan, mulai 29 Agustus 2022 sampai 4 September 2022, kita sita 8,2 ton BBM jenis solar dan 13 orang tersangka dari lima daerah di Sumut," sebut Hadi, Rabu (7/9/2022).

Hadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM. Mereka kemudian membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebelum pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Pertalite, Solar dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.

"Setelah harga BBM naik, mereka kemudian menjual yang sudah mereka timbun ke masyarakat dan industri. Tentunya dengan harga lebih tinggi," jelasnya.

Hadi mengungkapkan, ke 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," ujarnya.

(FRI)

SHARE