IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel ditugasi menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun, masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi.
Jika tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun maka kuota solar subsidi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan anggaran subsidi energi yang cukup besar.
"Untuk itu, melalui program Subsidi Tepat, Pertamina berupaya untuk mencegah terjadinya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak tepat sasaran," kata Nikho, Minggu (28/8/2022).