ECONOMICS

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Orang Buron

Puteranegara 07/04/2022 18:29 WIB

Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Orang Buron (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Polisi juga masih memburu 7 orang lagi dan telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, saat ini polisi masih menyelidiki adanya lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," ujar Ramadhan, Senin (4/4/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.

Ramadhan mengatakan penyidik akan memeriksa saksi yang diduga mengetahui, maupun terlibat dalam kasus DNA Pro.

"Pasti, pasti akan diperiksa, semua yang terkait dengan persoalan ini pasti akan dimintai keterangan, kalau sudah tahap penyidikan pasti akan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (RAMA)

SHARE