Polisi Tindak Travel Gelap yang Angkut Penumpang Curi Start Mudik
Pihak kepolisian melakukan pengetatan penjagaan untuk menghalau masyarakat curi start mudik, sebelum aturan larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.
IDXChannel - Pihak kepolisian melakukan pengetatan penjagaan untuk menghalau masyarakat curi start mudik, sebelum aturan larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.
Salah satunya seperti dikutip dari akun media sosial @TMCPoldaMetro, di mana pada Selasa (27/4/2021) aparat berhasil menindak travel gelap di KM 8 Tol Pondok Gede Timur yang mengangkut pemudik untuk tujuan Cilacap, Jawa Tengah.
Polisi melakukan penilangan dan diketahui, travel gelap berplat hitam menggunakan kendaraan Isuzu minibus dan Gradmax dengan denda maksimal alias surat tilang slip biru.
Diketahui, para penumpang curi start mudik ini membayar Rp300.000 per penumpang untuk bisa pulang kampung, sebelum aturan larangan mudik diberlakukan.
Terkait curi start mudik ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, penetapan larangan mudik oleh pemerintah bertujuan untuk mengendalikan penyebaran dan penularan kasus Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengimbau masyarakat untuk tetap tidak mudik sebelum 6 Mei 2021.
"Sebaiknya, tidak mudik. Termasuk sebelum tanggal 6 Mei 2021. Agar menghindari bepergian yang memiliki potensi terjadinya kerumunan dan kendornya protokol kesehatan," kata Wiku.
Wiku dengan tegas meminta masyarakat mengkaji keinginan untuk mudik atau bepergian jarak jauh sebelum 6 Mei 2021 dan menyarankan masyarakat memikirkan lagi apa urgensi dari mudik pada tahun ini.
"Pemerintah selalu mengimbau agar tetap bijak sebelum melakukan perjalanan, harus dikaji terlebih dahulu urgensi untuk bepergian, termasuk mudik. Silaturahim dan tradisi lain bisa dilakukan secara virtual. Sehingga mohon untuk memilih opsi yang lebih minim risiko demi kebaikan kedua belah pihak,” katanya.
Berdasarkan SE Satgas Nomor 13/2021, Wiku menegaskan bahwa SE tersebut juga tidak memperbolehkan wisata jarak jauh, sehingga diharapkan bisa mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata. Dengan begitu potensi kerumunan juga bisa dikurangi dan mencegah penularan antar daerah.
Sekadar informasi, perkembangan peta zonasi risiko per 18 April 2021, terjadi penurunan jumlah daerah zona merah atau risiko tinggi dalam satu minggu. Dari 11 menjadi 6 kabupaten/kota.
Namun, jumlah daerah dalam zona oranye atau risiko sedang. Jumlahnya meningkat pada minggu ini, dari 316 menjadi 322 kabupaten/kota. "Peningkatan jumlah zona oranye dikontribusikan 37 kabupaten/kota yang berpindah dari zona kuning," tandas Prof Wiku.
Adapun provinsi dengan kontribusi terbanyak perpindahan ke zona oranye ialah Jawa Barat sebanyak 7 kabupaten/kota, Lampung 6 kabupaten/kota dan Jawa Timur 4 kabupaten/kota. Sementara, melihat Zona kuning atau risiko rendah, jumlahnya menurun dari 178 menjadi 177 kabupaten/kota.
Sementara zona hijau tetap, pada daerah tidak ada kasus baru sebanyak 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak 1 kabupaten/kota. (RAMA)