ECONOMICS

Polri Imbau Seluruh Korban Penipuan Investasi Indosurya Buat Laporan

Riana Rizkia 28/06/2022 17:46 WIB

Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. 

Polri Imbau Seluruh Korban Penipuan Investasi Indosurya Buat Laporan (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Polri melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. 

"Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim polri," kata Agus Andrianto di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Nantinya, kata Agus, penanganan laporan tersebut akan berbeda dengan sebelumnya. Agus menjelaskan, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu. 

"Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LPnya," ucapnya. 

Agus menegaskan pihaknya tengah berupaya untuk menangkap kembali dua tersangka yang telah bebas karena berakhirnya masa tahanan. Adapun dua tersangka yang sempat ditahan ialah Henry Surya dan June Indria, sedangkan Suwito Ayub masih dinyatakan buron hingga kini. 

Agus menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, kata Agus, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu. 

“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

"Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LPnya," tandasnya. (RRD)

SHARE