ECONOMICS

Polusi Udara Disebut Bikin Peralihan Kendaraan Listrik Harus Dilakukan Segera

Atikah Umiyani/MPI 22/12/2023 13:45 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai perubahan iklim serta polusi udara saat ini membuat peralihan kendaraan berbasis BBM ke listrik perlu segera dilakukan.

Polusi Udara Disebut Bikin Peralihan Kendaraan Listrik Harus Dilakukan Segera. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai perubahan iklim serta polusi udara saat ini membuat peralihan kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke listrik perlu segera dilakukan.

Maka dari itu, kata Arifin, sejumlah kebijakan terkait perubahan iklim serta polusi udara perlu dirancang. Tujuannya, untuk menarik banyak investasi di sektor EBT.

"Nah untuk itulah kita harus membuat kebijakan-kebijakan baru yang memang bisa menarik masuknya investasi ke sektor EBT. Kita harus dilakukan segera konversi combustion fuel ke elektrifikasi," jelasnya dalam acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Dia menjelaskan, industri pendukung kendaraan listrik yang memadai juga harus dibangun guna mencapai skala ekonominya. 

"Jadi tantangan dan kita harus menumbuhkembangkan industri-industri pendukungnya, karena tanpa kapasitas industri yang memadai maka skala economic itu sulit tercapai," tegasnya. 

Lebih lanjut Arifin juga menyebutkan, pemerintah saat ini juga harus membangun infrastruktur energi. Hal ini agar semakin banyak investasi yang masuk ke dalam negeri.

"Kita harus bisa menyiapkan energi yang mudah terjangkau dan menarik investasi," tukasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah resmi menaikkan insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp7 juta per unit.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Dalam aturan yang ditetapkan pada 15 Desember 2023 itu, Menteri ESDM mempertimbangkan, demi mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai, perlu menambah lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi.

(YNA)

SHARE