IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Dalam aturan anyar tersebut, Jokowi memberikan relaksasi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga 2026.
Berdasarkan salinan aturan yang diterima MNC Portal Indonesia, pada Pasal 8 beleid tersebut dikatakan bahwa TKDN untuk kendaraan roda dua maupun roda tiga wajib mencapai minimal 40% hingga 2026. Pada aturan sebelumnya TKDN 40% wajib dicapai sebelum 2024.
"Tahun 2019 sampai dengan 2026, TKDN minimum sebesar 40%o (empat puluh per seratus)," bunyi pasal 8 ayat 1 poin (a) dikutip Selasa (12/12/2023).
Kemudian TKDN minimum sebesar 60% wajib dicapai 2027 sampai dengan 2029. Adapun TKDN minimum sebesar 80% wajib dicapai 2030 dan seterusnya.