Sementara untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum 35% pada 2019 hingga 2021. Kemudian 2022 hingga 2026 minimal TKDN mencapai 40%.
"Pada 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)," jelas pasal 8 ayat 1 poin (b).
(DES)