Potensi Investasi Rp508,6 Triliun di Industri Petrokimia Terancam Mundur, Ini Sebabnya
Kemenperin memproyeksikan investasi di industri petrokimia - bahan baku plastik senilai Rp508,6 triliun terancam mundur.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan investasi di industri petrokimia - bahan baku plastik senilai USD31,41 miliar atau setara Rp508,6 triliun terancam mundur.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita mengatakan, terancamnya investasi itu disebabkan oleh terganggunya komponen bahan baku yang masuk ke RI. Belum lagi membanjirnya produk jadi impor juga mengikis ceruk pasar di dalam negeri, sehingga investor mempertimbangkan ulang rencana investasinya.
"Jadi memang rencananya proyek industri kimia sampai dengan tahun 2030 hampir mencapai USD 31,4 miliar terbagi untuk beberapa proyek," kata Reni dalam media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Dalam paparannya, Reni merinci rencana investasi itu terdiri dari PT Chandra Asri Perkasa dengan rencana investasi senilai Rp63,1 triliun atau setara USD5 miliar, PT Lotte Chemical Indonesia dengan proyeksi investasi USD4 miliar, PT Sulfindo Adiusaha senilai USD193 juta.
Selain itu ada investasi dari Pertamina-Polytama Propindo 2 dengan nilai investasi USD322 juta, Proyek Olefin TPPI Tuban dengan proyeksi investasi USD3,9 miliar, dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) dengan proyeksi investasi USD16,5 - 18 miliar.
"Jadi melihat kebijakan kita yang saat ini, dari target investasi USD31,4 miliar sampai 2030, mungkin akan banyak terkoreksi," kata dia.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor menjadi pertimbangan banyak industri tersebut untuk berinvestasi di dalam negeri.
Lewat aturan tersebut, Reni menjelaskan akan mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya sehingga menjadi potensi barang impor membanjiri pasar dalam negeri.
Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aKsesoris pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.
Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
"Jadi kalau tidak dibarengi dengan kebijakan impor yang tepat, mungkin ini akan menjadi beberapa puluh tahun lagi kita akan mendapatkan, atau bahkan mereka beralih ke negara tetangga kita ke ASEAN," kata dia.
(NIY)