PPATK Temukan Kejanggalan di Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan dari harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan dari harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tembus Rp56,1 Miliar.
"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan, temuan kejanggalan ini telah diketahui dari hasil analisis ke penyidik sejak lama atau jauh sebelum kasus ini ramai terjadi.
"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," sambungnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan usai sang anak, Mario Dandy Satrio terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kasus inipun berbuntut panjang hingga akhirnya menyeret harta kekayaan Rafael yang ternyata tembus Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tersebut.
Imbas hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya meminta Rafael untuk dicopot dari jabatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Ditjen Pajak, hari ini, Jumat (24/2/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael masih dilakukan dan terus didalami. Pihaknya dalam hal ini bahkan akan menggandeng KPK dan PPATK.
"Kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan. Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," papar Awan.
Terakhir, Awan menjelaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan. Sementara itu, durasi penyelidikan pertama ini diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 7 hari.
(SLF)