IDXChannel – Gaji pejabat pajak dan tunjangannya tengah menjadi sorotan khalayak usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) viral.
Terlepas dari kasus tersebut, pegawai pajak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai pajak juga kerap disebut sebagai profesi yang memiliki pendapatan fantastis hingga pejabatnya bisa memiliki kekayaan miliaran rupiah.
Lalu, berapa gaji pejabat pajak? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Pejabat Pajak
Seperti halnya PNS di lingkungan kementerian dan instansi lainnya, gaji pejabat pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Adapun rincian gaji PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak antara lain sebagai berikut.
1. Golongan I
- IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II
- IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Golongan III
- IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, pegawai pajak juga mendapatkan berbagai tunjangan. Namun, tunjangan yang paling besar nilainya adalah tunjangan kinerja (tukin). Aturan mengenai tunjangan kinerja pegawai pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 tahun 2014.
Adapun rincian besaran tunjangan kinerja yang diperoleh oleh PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain sebagai berikut.