1. Pejabat Struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural (Eselon III ke bawah)
- Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800-Rp37.219.800
- Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000-Rp25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412-Rp13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500-Rp12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000-Rp12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Tunjangan kinerja ini dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.
Itulah ulasan mengenai gaji pejabat pajak di Indonesia. Dengan gaji dan tunjangan tersebut, tak heran profesi sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menjadi incaran.