sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangannya? Profesi Incaran Banyak Orang

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/02/2023 15:02 WIB
Gaji pejabat pajak dan tunjangannya tengah menjadi sorotan khalayak usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat Eselon III DJP viral.
Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangannya? Profesi Incaran Banyak Orang. (Foto: MNC Media)
Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangannya? Profesi Incaran Banyak Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Gaji pejabat pajak dan tunjangannya tengah menjadi sorotan khalayak usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) viral.

Terlepas dari kasus tersebut, pegawai pajak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai pajak juga kerap disebut sebagai profesi yang memiliki pendapatan fantastis hingga pejabatnya bisa memiliki kekayaan miliaran rupiah. 

Lalu, berapa gaji pejabat pajak? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Gaji Pejabat Pajak

Seperti halnya PNS di lingkungan kementerian dan instansi lainnya, gaji pejabat pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

Adapun rincian gaji PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak antara lain sebagai berikut. 

1. Golongan I

  • IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

2. Golongan II

  • IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Golongan III

  • IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, pegawai pajak juga mendapatkan berbagai tunjangan. Namun, tunjangan yang paling besar nilainya adalah tunjangan kinerja (tukin). Aturan mengenai tunjangan kinerja pegawai pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 tahun 2014. 

Adapun rincian besaran tunjangan kinerja yang diperoleh oleh PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain sebagai berikut. 

1. Pejabat Struktural (Eselon I)

  • Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

2. Pejabat Struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

3. Pejabat Struktural (Eselon III ke bawah)

  • Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
  • Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800-Rp37.219.800
  • Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp25.162.550
  • Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000-Rp25.411.600
  • Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
  • Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
  • Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
  • Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
  • Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
  • Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412-Rp13.320.562
  • Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500-Rp12.686.250
  • Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000-Rp12.316.500
  • Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Tunjangan kinerja ini dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak. 

Itulah ulasan mengenai gaji pejabat pajak di Indonesia. Dengan gaji dan tunjangan tersebut, tak heran profesi sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menjadi incaran. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement