ECONOMICS

PPKM Lanjut hingga 7 Maret, Mal di Wilayah Level 4 Tutup Jam 9 Malam 

Azfar Muhammad 01/03/2022 09:40 WIB

Berikut aturan operasional mal dan pusat perbelanjaan di kawasan PPKM level 4.

PPKM Lanjut hingga 7 Maret, Mal di Wilayah Level 4 Tutup Jam 9 Malam (Dok.MNC)

IDXChannel— Pemerintah kembali merilis instruksi mendagri (Inmendagri) tentanf  aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai 1-7 Maret 2022 mendatang.

Dalam aturan Inmendagri  terbaru,  dimana untuk kapasitas pusat perbelanjaan atau mal dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan starat  pengunjung wajib menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, dan  khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri)  terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/3/2022). 

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan  jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen. 


2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 


3) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.


4)Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (Tiga lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk


5)Untuk operasional bioskop hanya dibuka kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi


(IND) 

SHARE