PPKM Lanjut, Cek Aturan Makan di Restoran dan Warteg di Wilayah Level 4

IDXChannel — Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri terbaru ini, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Dimana dalam inmendagri terbaru, untuk kenentuan makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah atau daerah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri yang dihumpun MNC PORTAL, Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum khususnya di level 4 adalah :
1.Untuk makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
2.Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dengan protokol kesehatan yang Pukul 21.00 ketat waktu sampai dengan setempat
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(IND)