ECONOMICS

PPKM Level 2, Transjakarta Cabut Semua Tanda Jaga Jarak

Muhammad Refi Sandi/MPI 11/03/2022 13:10 WIB

Level PPKM di wilayah DKI Jakarta telah diturunkan ke level 2, hal ini membuat PT Transjakarta mencabut seluruh tanda jaga jarak yang ada di armada mereka.

PPKM Level 2, Transjakarta Cabut Semua Tanda Jaga Jarak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Level PPKM di wilayah DKI Jakarta telah diturunkan ke level 2, hal ini membuat PT Transjakarta mencabut seluruh tanda jaga jarak yang ada di armada mereka.

Angelina Betris selaku Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menuturkan seiring penerapan kapasitas 100 persen, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri. Sementara, jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan.
 
“Jam operasional Transjakarta di massa PPKM Level 2 masih seperti biasa yakni pukul 05.00-21.30 wib dan layanan angkutan malam hari (amari) 21.31 - 22.30 wib,” ujar Betris dalam keterangannya dikutip, Jumat (11/3/2022).

Betris mengatakan penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis
Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Sebelumnya Transjakarta beroperasi
dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal.
 
“Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2. Transjakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan,” ucapnya.

Kemudian, Betris menambahkan guna memastikan keamanan dan kenyamanan tersebut sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat baik di halte maupun di dalam bus seperti seluruh pelanggan pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte. 

“Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL. (RAMA)

SHARE