sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Longgar, Ini Rincian Fatwa Terbaru MUI untuk Pelaksanaan Ibadah

Syariah editor Riezky Maulana
11/03/2022 10:45 WIB
Berikut fatwa terbaru MUI terkait pelaksanaan ibadah saat pandemi setelah PPKM mulai dilonggarkan.
PPKM Longgar, Ini Rincian Fatwa Terbaru MUI untuk Tata Cara Ibadah (Dok.MNC)
PPKM Longgar, Ini Rincian Fatwa Terbaru MUI untuk Tata Cara Ibadah (Dok.MNC)

IDXChannel - Sehubungan dengan dilonggarkannya PPKM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru untuk pelaksanaan ibadah di tengah pandemi. 

Termasuk di antaranya dengan memperbolehkan shaf pelaksanaan salat berjamaah 5 waktu rapat. Ketentuan ini berlaku untuk juga salat jumat, salat tarawih, dan salat id. 

Hal tersebut tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan Kamis 10 Maret 2022.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis Fatwa dikutip, Jumat (11/3/2022). 

Dijelaakan MUI, fatwa sebelumnya yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan saf renggang dalam pelaksaan salat berjemaah di masjid. Bersamaan dengan itu, MUI juga memperbolehkan salat Jumat di rumah.

Diperbolehkannya merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah atau dispensasi lantaran ada hajah syar’iyyah. Namun, saat ini pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran aturan akurat turunnya kasus Covid-19 di Indonesia. 

"Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata Fatwa MUI.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement