ECONOMICS

PPKM Level 3 Batal, Ekonomi Bisa Tumbuh di Atas 4 Persen di Kuartal IV

Azfar Muhammad 08/12/2021 09:44 WIB

Keputusan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 bakal mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas 4 persen pada kuartal IV-2021.

PPKM Level 3 Batal, Ekonomi Bisa Tumbuh di Atas 4 Persen di Kuartal IV (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Keputusan pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bakal berimbas positif salah satunya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas 4 persen pada kuartal IV-2021.

Ekonom Bhima Yudhistira menilai masyarakat bisa lebih percaya diri untuk berbelanja di akhir tahun. Belanja masyarakat menjadi penopang pertumbuhan

“Pembatalan rencana PPKM level 3 tentu berita yang cukup positif bagi pelaku usaha ya. Sektor yang berkaitan dengan retail, perdagangan grosir, transportasi dan pendukung pariwisata diperkirakan bisa membukukan omset lebih baik dari tahun 2020 lalu,” kata Bhima Yudhistira saat dihubungi MNC PORTAL, Rabu (8/12/2021). 

Dengan begitu Bhima mengatakan Masyarakat bisa lebih percaea diri untuk berbelanja karena akhir tahun biasanya terjadi kenaikan belanja masyarakat.

“Untuk Pertumbuhan ekonomi di kuartal ke IV diperkirakan bisa tembus diatas 4%, dari sebelumnya dibawah batas 3% akibat perubahan kebijakan pembatasan sosial,” ujarnya. 

Disisi lain, Untuk kehati-hatian terhadap varian baru omicorn juga perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha sehingga Bhima menegaskan Pemerintah untuk tidak lengah. 

“Misalnya soal kewajiban menggunakan aplikasi peduli lindungi di tempat-tempat publik, hotel atau pusat perbelanjaan tetap harus ditegakkan. Kalau lengah maka risiko lonjakan kasus paska libur Nataru bisa blunder ke pemulihan jika terjadi kenaikan kasus maka ekonomi berisiko kembali melemah pada kuartal I 2022,” urainya.

Bhima berharap Pemerintah dapat melanjutkan subsidi upah dan bantuan usaha produktif bagi UMKM setidaknya sampai pemulihan ekonomi berjalan solid di akhir 2021.

“Ketika mobilitas masyarakat masih terganggu, optimalkan belanja masyarakat via platform digital. bisa diberikan bantuan juga berupa subsidi. Geser sisa dana anggaran APBN khususnya PEN yang belum terserap untuk subsidi khusus di pelaku usaha di sektor pariwisata berbentuk subsidi listrik, dan subsidi tunai dengan nominal yang lebih besar dari Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata,” tutup Bhima.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagai gantinya pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. (RAMA)

SHARE