IDXChannel - Meskipun pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, namun sejumlah pengetatan akan tetap dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu kebijakan pengetatan yang akan diberlakukan, yakni larangan merayakan pergantian tahun secara massal. Bahkan, kebijakan tersebut akan mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian.
"Kami melarang adanya perayaan pergantian tahun secara massal di hotel, gedung di tempat outdoor, konvoi, dan lainnya, itu dilarang. Pak Kapolda dan jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu," tegas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai Rapat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).
Guna mendukung kebijakan tersebut, Ridwan Kamil juga meminta Polda Jabar menyiapkan penyekatan di sejumlah ruas jalan, termasuk fasilitas transportasi, seperti bandara. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menekankan agar masyarakat mengurangi mobilitas, khususnya saat perayaan Nataru.
"Tetap akan ada pengetatan di jalur lalu lintas, juga transportasi. Saya imbau masyarakat Jawa Barat tidak usah banyak melakukan kegiatan di libur Natal dan tahun baru karena itu akan meningkatkan potensi kerumunan dan keramaian yang berlebihan," tutur Kang Emil.