ECONOMICS

PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata

Firda Dwi Muliawati 14/09/2021 13:16 WIB

PPKM level 3 di DKI kembali diperpanjang, berikut aturan aktivitas seni budaya dan wisata bagi masyarakat.

PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Kembali diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di DKI Jakarta diputuskan selama satu pekan ke depan terhitung hari ini, Selasa (14/9/2021), sampai dengan 20 Septermber 2021 mendatang.

DKI Jakarta yang masih dalam status Level 3 PPKM, tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 mengenai PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bodang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar pandjaitan menungkapkan kebijakan PPKM akan terus digunakan untuk atasi pandemi Covid-19.

Ditambah dengan evaluasi setiap minggunya, PPKM diaplikasikan untuk menekan angka kasus positif. Sehingga hal ini dijadikan pelajaran untuk tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari.

”Sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan, pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari,” ujar Luhut, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, aturan lengkap mengenai PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021. Dimana, Imendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang memicu keramaian dan kerumunan. Hal ini sudah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib diiringi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, untuk fasilitas umum, termasuk area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Dengan batasan anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk dan hanya dibuka sampai dengan pukul 6 sore waktu setempat. 

(IND) 

SHARE