IDXChannel - Dari seluruh daerah di Jawa-Bali, masih ada tiga daerah dengan status PPKM level 4. Hal ini membuat pemerintah daerah wajib melalukan pengetatan mobilitas masyaratakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut masih ada tiga daerah yang harus menjalankan PPKM level 4.
Daerah-daerah tersebut antara lain yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes. Daerah-daerah ini masih harus melakukan berbagai pengetatan.
Diantaranya adalah belajar mengajar masih harus dilakukan secara online atau daring. Kemudian pelaksanaan sektor non esensial 100 persen harus tetap bekerja dari rumah atau work from home .
Selain itu pasar rakyat juga masih dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian kegiatan di mall juga masih harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.