sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Bepergian? Cek di Sini Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3

Economics editor Azfar Muhammad
14/09/2021 10:10 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM.
Ingin Bepergian? Cek di Sini Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)
Ingin Bepergian? Cek di Sini Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM. Adapun untuk aturan dan regulasi perjalanan terbaru domestik dan Internasional Pemerintah menambah aruran perjalanan terbaru.  

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, dari Inmendagri tersebut  adapun regulasi dari Informasi perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi. 

2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement