sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Bepergian? Cek di Sini Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3

Economics editor Azfar Muhammad
14/09/2021 10:10 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM.
Ingin Bepergian? Cek di Sini Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)
Ingin Bepergian? Cek di Sini Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. 

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu). 

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Disamping itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk regulasi perjalanan internasional atau non domestik akan dilakukan  pengetatan. 

“Syarat  perjalanan Internasional terbaru dari luar negeri yakni wajib vaksinasi penuh, PCR tiga kali, serta melakukan karantina selama 8 hari saat melakukan kedatangan,” papar Luhut dalam konferensi virtual, dikutip Selasa (14/9/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement