Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00. Dimana dapat makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 2 orang per meja dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang diperbolehkan menerima delivery order.
Tempat ibadah dapat difungsikan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Pelaksanaan Resepsi juga masih dilarang. (RAMA)