ECONOMICS

PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Imbau Keterisian Kegiatan Tempat Ibadah Hanya 25 Persen

Azhfar Muhammad 26/07/2021 06:56 WIB

Menko Luhut menyampaikan dalam PPKM Level 4 yang diperpanjang ini seluruh tempat ibadah boleh diisi sekitar 25 persen kegiatan saja.

Masjid Istiqlal Jakarta

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk tempat ibadah seperti Masjid Mushola dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan penerapan regulasi di PPKM Level 3  maksimal keterisian hanya 25 persen 

“Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021). 

Luhut menyampaikan tentu dengan adanya regulasi tersebut masyarakat harus lebih ketat mengedepankan protokol kesehatan bagi seluruh tempat peribadatan. 

“Untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," ujarnya.

Disamping itu Luhut juga menyampaikan terkait kebijakan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat lagi. (NDA)

SHARE