ECONOMICS

PPKM Level 4, Polresta Jambi Perketat Penyekatan, Keluar Masuk Pakai Sertifikat Vaksin atau Antigen

Azhari Sultan/Kontri 20/08/2021 15:40 WIB

Polresta Jambi akan memperketat 24 titik penyekatan untuk mengurangi angka kasus Covid dimana di kawasan tersebut masih dalam pemberlakuan PPKM level 4.

PPKM Level 4, Polresta Jambi Perketat Penyekatan, Keluar Masuk Pakai Sertifikat Vaksin atau Antigen (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Dalam upaya membantu Pemerintah Kota Jambi memutus mata rantai Covid-19 di Kota Jambi, dalam melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi, Polresta Jambi akan memperketat 24 titik penyekatan di Kota Jambi.

"Ada 24 titik penyekatan dan pengetatan dibatas Kota Jambi, yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II," tandas Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (20/8/2021).

Tidak hanya itu, sambungnya, ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas, yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.

Terpisah, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa Polri mendukung penuh pemerintah daerah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi pengetatan PPKM Level 4 di wilayah Kota Jambi," tukasnya singkat.

Kemudian, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menambahkan, bahwa seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi secara resmi mengumumkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi. Direncanakan pengetatan PPKM Level IV baru diberlakukan pada Senin depan tanggal 23 Agustus 2021.

Menurut Wali Kota Jambi Syarif Fasha, kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Jambi.

"Ada tujuh pintu masuk akan kita lakukan penjagaan, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi. Waktunya dimulai pada tanggal 23 Agustus pukul 00.00 atau tanggal 22 Agustus malam selama 7 hari," kata Fasha.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya akan mendistribusikan bantuan paket sembako ke masyarakat pada hari Minggu, 23 Agustus lusa.

Selanjutnya, Wali Kota menuturkan, bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, syarat untuk bisa masuk Kota Jambi, yakni harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen.

(IND) 

SHARE