PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Ini Aturannya
Pemerintah kembali melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, yang diperpanjang mulai hari ini, tanggal 20 April.
IDXChannel - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, yang diperpanjang mulai hari ini, tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM Mikro tahap keenam.
Aturan memperpanjang ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dengan menerbitkan aturan baru yakni Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2021.
“Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021,” demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.
Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Di mana pada terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas pembatasan kegiatan.
Ke-25 provinsi tersebut di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum kesatu.
Pada PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga. Pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan covid-19. Untuk ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.
Dalam hal kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.
Sementara itu kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum di tempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00.
Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.
Salah satu hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah. Di mana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik.
Kemudian juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Di mana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.
Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar.
Bagi pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi bulan Ramadan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan. (TYO)