ECONOMICS

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Tanggapan Pengusaha

Tangguh Yudha 04/01/2025 12:32 WIB

Dunia usaha mendapatkan masa transisi tiga bulan untuk menerapkan PPN 12 persen terhadap barang mewah.

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Tanggapan Pengusaha (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi berlaku hanya untuk barang mewah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Asosiasi pengusaha menilai keputusan tersebut merupakan langkah bijaksana pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha," kata Handaka Santosa, Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO sekaligus Ketua Umum APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), Sabtu (4/1/2025).

Handaka juga mengapresiasi tiga bulan masa transisi yang diberikan kepada dunia usaha untuk menerapkan kebijakan tersebut secara maksimal.

APINDO bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional," tutur dia.

(DESI ANGRIANI)

SHARE