ECONOMICS

PPPK Jadi Pegawai Penuh Waktu Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun

Anggie Ariesta 14/09/2026 13:30 WIB

Pemerintah berencana mengalihkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.

Pemerintah berencana mengalihkan seluruh PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengalihkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2027.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan alokasi anggaran sedikitnya Rp31,1 triliun untuk merealisasikan rencana tersebut. Proses pengalihan status pegawai akan ditargetkan selesai dalam kurun waktu tiga tahun.

"Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. Mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).

Purbaya menambahkan bahwa pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat ini ditujukan untuk meringankan beban keuangan pemerintah daerah (Pemda).

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan inovatif (innovative financing) bagi daerah yang kekurangan likuiditas melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar agenda pembangunan di daerah tetap berjalan optimal.

"Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialisasikan ke daerah," kata Purbaya.

Dalam RAPBN 2027, belanja pegawai secara keseluruhan dipatok sebesar Rp625,24 triliun atau tumbuh 7,9 persen. Dari total belanja pegawai tersebut, alokasi untuk kementerian dan lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp378,9 triliun. Dana ini dimanfaatkan untuk pemenuhan gaji serta tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di tiap instansi.

Kendati demikian, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah akan melakukan moratorium rekrutmen ASN di lingkungan K/L.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE