ECONOMICS

Prabowo Disebut-Sebut Bentuk Superholding BUMN, Ekonom: Perlu Kehati-hatian

Suparjo Ramalan 08/10/2024 15:17 WIB

Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut-sebut bakal membentuk superholding BUMN. Lembaga baru ini bakal menggantikan Kementerian BUMN.

Prabowo Disebut-Sebut Bentuk Superholding BUMN, Ekonom: Perlu Kehati-hatian. (Foto: Suparjo/MNC Media)

IDXChannel – Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut-sebut bakal membentuk superholding BUMN. Lembaga baru ini bakal menggantikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan pelat merah.

Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, perubahan  Kementerian BUMN menjadi superholding harus memiliki payung hukum alias regulasi, terutama kebijakan otoritas menyangkut perubahan nomenklatur.

Menurutnya, bila pemerintah memutuskan mengubah nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi badan baru, maka badan tersebut perlu dibentuk. 

“Ya, kalau misalnya nomenklatur berubah menjadi badan, ya kan berarti pengelola menjadi badan ya, bukan lagi Kementerian BUMN,” ujar Toto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Kendati begitu, perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Toto menilai, pemerintah tidak perlu melakukan perubahan secara ekstrem. Dalam konteks transisi, posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan sebagai regulator atau policy maker.

Sementara itu, Kepala Badan menjalankan fungsi eksekutif dan mengeksekusi berbagai aksi korporasi (corporate action) dalam konteks pengelolaan perusahaan pelat merah.

“Menurut pendapat saya supaya perubahannya tidak terlalu ekstrem, jadi mungkin secara transisi ya, Kementerian BUMN mungkin tetap ada dalam jangka waktu pendek ini fungsinya sebagai regulator, sebagai policy maker,” kata dia.

“Jadi mungkin nomenklaturnya bisa menjadi Kementerian BUMN/Kepala Badan,” ujarnya menambahkan. 

Toto memandang skema di masa transisi bisa diimplementasikan selama 1-2 tahun. Setelah itu, fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam Superholding. 

“Dengan model semacam ini mungkin jangka pendek, 1-2 tahun transisinya bisa dijalankan, nanti setelah 2 tahun maka kemudian fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam badan ini. Sehingga badan ini seutuhnya akan bisa seutuhnya bisa menjadi lembaga seperti Temasek atau Khazana,” kata dia.

(Febrina Ratna)

SHARE