IDXChannel – Munculnya isu terkait pembentukan superholding untuk menggantikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mencuri perhatian sejak 2009 silam saat isu ini menjadi bola panas dimasa jabatan Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN.
Dalam program Market Review IDX Channel, Kamis (24/9/020), Mantan Sekretaris BUMN Said Didu (periode 2005-2010) mengatakan bahwa pembubaran Kementerian BUMN untuk digantikan dengan superholding sulit dilakukan.
Said beralasan bahwa posisi Kementerian BUMN tidak hanya diperkuat oleh UU Nomor 19 Tahun 2003 tapi juga oleh UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003.
"Nah, kenapa Kementerian BUMN masih tetap ada dan superholding tidak bisa terwujud? Penyebab utamanya adalah karena masih ada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003," tambah Said.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan agar Kementerian BUMN dibubarkan, sebab ia menilai banyak BUMN yang memiliki tata kelola yang buruk.