ECONOMICS

Praktis, Catat 4 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

Shifa Nurhaliza Putri 16/09/2024 15:24 WIB

Bagaimana cara cek NPWP masih aktif atau tidak agar tak kesalahan?

Praktis, Catat 4 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak. (Foto: Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak)

IDXChannel – Bagaimana cara cek NPWP masih aktif atau tidak agar tak kesalahan? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi setiap wajib pajak di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

NPWP sangat penting untuk berbagai keperluan administratif dan bisnis. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah cara cek NPWP masih aktif atau tidak dengan mudah.

Pahami Pentingnya Status Aktif NPWP

Sebelum memeriksa status NPWP, penting untuk memahami kenapa status ini penting. NPWP yang aktif menunjukkan bahwa Anda masih terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan. Sebaliknya, NPWP yang tidak aktif bisa menyebabkan masalah saat Anda melakukan transaksi penting, seperti pengajuan kredit atau pendaftaran usaha baru.

Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

Berikut beberapa cara cek NPWP masih aktif atau tidak yang bisa Anda coba:

1. Cara Cek NPWP Online Melalui Situs Resmi DJP
a) Kunjungi Situs Resmi DJP
• Akses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
b) Masuk ke Akun Anda
• Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengikuti petunjuk yang ada. Jika sudah memiliki akun, masuklah dengan menggunakan NPWP dan password Anda.
c) Pilih Menu ‘Status NPWP’
• Setelah berhasil login, pilih menu ‘Status NPWP’ atau ‘Cek NPWP’.
d) Masukkan NPWP Anda
• Masukkan NPWP yang ingin Anda cek. Pastikan Anda memasukkan nomor NPWP dengan benar.
e) Periksa Status NPWP
• Situs akan menampilkan status NPWP Anda. Jika NPWP Anda aktif, Anda akan melihat informasi bahwa NPWP masih berlaku. Jika tidak aktif, Anda mungkin akan diberi petunjuk untuk melakukan pembaruan atau konfirmasi lebih lanjut.

2. Cek NPWP Melalui Aplikasi DJP Online
a) Unduh Aplikasi DJP Online
• Unduh dan instal aplikasi DJP Online dari Google Play Store atau Apple App Store.
b) Masuk ke Aplikasi
• Login dengan NPWP dan password Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
c) Pilih Menu Cek NPWP
• Pilih opsi untuk memeriksa status NPWP di aplikasi.
d) Masukkan NPWP
• Masukkan nomor NPWP dan periksa statusnya.

3. Menghubungi Layanan Pelanggan DJP
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memeriksa status NPWP secara online, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan DJP untuk bantuan lebih lanjut. Anda bisa melakukannya melalui:
• Telepon: Hubungi call center DJP di nomor 1500-200.
• Email: Kirim email ke alamat yang tertera di situs DJP.
• Kunjungi Kantor Pajak Terdekat: Jika Anda lebih suka cara langsung, kunjungi kantor pajak terdekat untuk bantuan.

4. Memastikan NPWP Anda Tetap Aktif
Untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif, pastikan Anda memenuhi kewajiban perpajakan secara rutin, seperti:
• Melaporkan SPT Tahunan: Pastikan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.
• Pembayaran Pajak: Bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Update Data: Jika ada perubahan data pribadi atau informasi usaha, segera lakukan pembaruan di kantor pajak.

Cek status NPWP Anda secara berkala adalah langkah penting untuk memastikan segala transaksi dan kewajiban perpajakan Anda berjalan lancar. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah NPWP Anda masih aktif dan menghindari masalah administratif di masa depan. 

Jika NPWP Anda tidak aktif, segera ambil tindakan yang diperlukan untuk memperbarui statusnya agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat dengan mudah mengecek status NPWP Anda dan menjaga kepatuhan pajak Anda tetap terjaga.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE