sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/07/2024 12:20 WIB
Masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat menemui kendala dalam pengurusan layanan perpajakan yang memerlukan NPWP sebagai persyaratan.
Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan. (Foto: MNC Media)
Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa risiko bagi masyarakat jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? Masa pemadanan NIK dan NPWP telah berakhir pada 30 Juni 2024. Mulai Juli, kedua kartu ini telah terintegrasi. 

Aturan tentang pemadanan NIK dan NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat menemui kendala dalam pengurusan layanan perpajakan yang memerlukan NPWP sebagai persyaratan. Misalnya, pelaporan SPT tahunan. 

Berikut ini adalah beberapa layanan yang tidak dapat diakses masyarakat dan menjadi kendala jika NIK dan NPWP tidak dipadankan: 

  • Pencairan dana pemerintah
  • Ekspor dan impor bagi pelaku usaha
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha
  • Layanan administrasi pemerintahan (selain yang dilaksanakan Dirjen Pajak)
  • Layanan lain yang menggunakan NPWP sebagai persyaratan

Pemadanan ini berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, atau telah terdaftar sebagai wajib pajak. Sebagian data dipadankan oleh wajib pajak, namun Dirjen Pajak juga memadankan data NIK dan NPWP lewat sistem. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement