Untuk mengecek apakah NIK sudah terintergasi dengan NPWP dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori wajib pajak (orang pribadi/badan)
- Masukkan NIK
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan
- Klik ‘Cari’
- Website akan menampilkan informasi mencakup NPWP, nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar, status aktif atau tidaknya NPWP, dan status NPWP
- Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, akan muncul keterangan ‘Valid’ pada kolom status NPWP
- Selesai
Jika NIK belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak dapat memadankan datanya secara mandiri selama masih menyimpan data login website DJP Online. Berikut tata caranya:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login dengan NIK/NPWP dan kata sandi
- Klik menu Profil
- Pada menu profil, WP akan mendapati status ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’, status ini menunjukkan bahwa WP perlu melakukan validasi
- Pada laman yang sama, terdapat opsi ‘Data Utama’
- Pada ‘Data Utama’, isi kolom NIK/NPWP dengan memasukkan 16 digit NIK
- Klik ‘Validasi’
- Sistem DJP Online akan memvalidasi dengan data yang tersimpan di Disdukcapil
- Jika data sudah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan dan sesuai
- Klik ‘OK’
- Selesai
Itulah penjelasan tentang risiko jika NIK dan NPWP tidak dipadankan. Segera padankan data NIK dan NPWP untuk menghindari kendala di masa mendatang. (NKK)