sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/07/2024 12:20 WIB
Masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat menemui kendala dalam pengurusan layanan perpajakan yang memerlukan NPWP sebagai persyaratan.
Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan. (Foto: MNC Media)
Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan. (Foto: MNC Media)

Untuk mengecek apakah NIK sudah terintergasi dengan NPWP dapat dilakukan dengan cara di bawah ini: 

  • Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Pilih kategori wajib pajak (orang pribadi/badan)
  • Masukkan NIK
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga
  • Masukkan kode captcha yang ditampilkan
  • Klik ‘Cari’
  • Website akan menampilkan informasi mencakup NPWP, nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar, status aktif atau tidaknya NPWP, dan status NPWP
  • Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, akan muncul keterangan ‘Valid’ pada kolom status NPWP
  • Selesai 

Jika NIK belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak dapat memadankan datanya secara mandiri selama masih menyimpan data login website DJP Online. Berikut tata caranya: 

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan NIK/NPWP dan kata sandi
  • Klik menu Profil
  • Pada menu profil, WP akan mendapati status ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’, status ini menunjukkan bahwa WP perlu melakukan validasi
  • Pada laman yang sama, terdapat opsi ‘Data Utama’
  • Pada ‘Data Utama’, isi kolom NIK/NPWP dengan memasukkan 16 digit NIK
  • Klik ‘Validasi’
  • Sistem DJP Online akan memvalidasi dengan data yang tersimpan di Disdukcapil
  • Jika data sudah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan dan sesuai
  • Klik ‘OK’
  • Selesai

Itulah penjelasan tentang risiko jika NIK dan NPWP tidak dipadankan. Segera padankan data NIK dan NPWP untuk menghindari kendala di masa mendatang. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement