IDXChannel - Wajib Pajak (WP) berinisial SHB resmi dibebaskan dari tindakan penyanderaan (gijzeling) setelah melunasi seluruh kewajibannya kepada negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengonfirmasi pelunasan utang pajak sebesar Rp25.461.551.451 (Rp25,4 miliar) beserta biaya penagihan senilai Rp7.588.000 (Rp7,58 juta) pada Kamis (15/1/2026).
Pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan jika utang dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas. Sebelumnya, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyanderaan hingga pelepasan, dilakukan secara profesional sesuai prosedur.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Tindakan penyanderaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan bantuan Bareskrim Polri. Sesuai aturan, gijzeling hanya diterapkan kepada penanggung pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban tersebut.