sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Dibebaskan dari Sandera

Economics editor Anggie Ariesta
15/01/2026 13:49 WIB
Pembebasan ini merujuk pada PMK Nomor 61/2023, yang menyatakan penanggung pajak dapat dilepaskan jika utang dan biaya penagihan dibayar lunas.
Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Dibebaskan dari Sandera. Foto: iNews Media Group.
Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Dibebaskan dari Sandera. Foto: iNews Media Group.

Nurbaeti menekankan bahwa DJP selalu mengutamakan pendekatan pelayanan dan edukasi dalam menghimpun penerimaan negara, sehingga tindakan represif hanya dilakukan sebagai opsi terakhir.

"Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir," kata dia.

Nurbaeti berharap, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh pada aturan perpajakan. DJP memastikan terus melakukan pemantauan ketat terhadap para penunggak pajak guna menjaga keadilan dan penerimaan negara.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” kata Nurbaeti.

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan atau ketentuan perpajakan lainnya, DJP menyediakan layanan melalui Kring Pajak 1500200 atau kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement